Sunday, 7 September 2014

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok penghargaan  dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan. Gagasan ini membawa kepada sebuah tuntutan moral tentang bagaimana seharusnya manusia memperlakukan sesama manusia.
 Kesadaran akan pentingnya HAM dalam wacana global muncul bersamaan dengan kesadaran akan pentingnya menempatkan manusia sebagai titik sentral pembangunan (human centred development). Konsep HAM berakar pada penghargaan terhadap manusia sebagai mahluk berharga dan bermartabat. Konsep HAM menempatkan manusia sebagai subjek bukan objek dan memandang manusia sebagai makhluk yang dihargai dan dihormati tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, jenis gender, suku bangsa, bahasa, maupun agamanya.
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Dalam KBBI, istilah “Hak” diartikan sebagai sesuatu yang benar, kepemilikan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu. Sedangkan “Asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga HAM adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia seperti : hak hidup, hak berbicara,dll.
Beberapa pengertian HAM:
(Darji Darmodiharjo,pakar hukum indonesia)
 Hak-hak dasar/hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi ini menjadi dasar dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
(Ketetapan MPR-RI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM)
Hak sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal, dan abadi, berkaitan dengan harkat dan martabat manusia.
(UU No.39 tahun 1999 tentang HAM pasal 1 angka 1)
Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jenis-Jenis HAM
Dari segi subjeknya:
1.Hak-hak asasi individu
2.hak-hak asasi kolektif/sosial
Menurut Sri Soemantri :
1.Hak-hak asasi manusia klasik (de klassieke grondrechten) adalah hak-hak asasi manusia yang timbul dari eksistensi manusia. Seperti hak untuk berapat dan berkumpul, hak untuk menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tertulisa, dan hak untuk menganut agama tertentu.
 2.hak-hak asasi manusia social adalah hak-hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, baik yang bersifat lahiriah maupun rohaniah.

Dalam kepustakaan barat HAM dikenal istilah Human Right, yang kemudian berkembang di tiap-tiap negara. Magna Carta menjadi benih lahirnya peradilah hukum yaitu yang dikenal sebagai Due Process of law dan fair trial, sengketa hukum antara kaum bangsawan asli inggris diselesaikan menurut hukum adat, yang dikenal dengan common law. Kemudian berturut-turut lahir the grear charter of liberties (1297), petition of right (1628), habeas corpus acr (1697), dan terakhir dengan terjadinya revolusi besar yang disebut the glorius revolution telah melahirkan bill of right (1689) yang menyebabkan kerajaan inggris beralih kearah pemerintahan parlementer.
Tahun 1946 PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) membentuk komisi HAM yang hasilnya diterima secara bulat dalam sidang PBB tahun 10 Desember 1948 sebagai Universal Declaration of Human Right yang mengemukakan beberapa pertimbangan pentingnya HAM, yaitu:
Pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dihilangkan dari semua anggota masyarakat dunia ialah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia.
mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan yang bengis dan kejam.
Hak-hak asaso manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
Perlunya peningkatan persahabatan antar bangsa

Menurut jenisnya:
1. hak-hak asasi pribadi/personal/rights, seperti: kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memilih agama, kebebasan bergerak, dsb.
2. hak-hak asasi ekonomi/ property rights, seperti: hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
3. hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut right of legal equality.
4. hak-hak asasi politik/political rights hak ikut serta dalam pemerintahan, seperti: hak pilih, hak mendirikan parpol, ormas.dsb.
5. hak-hak asasi sosial dan kebudayaan/ social and culture rights, seperti: hak untuk memilih pendidikan pengembangam kebudayaan, dsb.
6. hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dari perlindungan/ procedural rights, seperti: hak untuk mendapatkan perlindungan dalam hal terjadi penangkapan, penggeledahan, penahanan, peradilan, dsb.
7. hak-hak asasi untuk membangun/ rights to development, yaitu hak asasi bagi suatu negara atau komunitas untuk membangun negaranya tanpa campur tangan negara asing.

No comments:

Post a Comment