Sunday, 7 September 2014

Sejarah perkembangan Hak – Hak asasi manusia

Sejarah perkembangan Hak – Hak asasi manusia

Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf
Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural
rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan,
dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa
penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi
Prancis.

a.    Inggris / Magna Charta (1215)

Sejarahnya dimulai ketika inggris berada dibawah pemerintahan Raja John Lackland (1199-1216) yang dikenal sebagau raja yang memerintah secara sewenang wenang , sehingga menimbulkan protes dikalangan bangsawan Piagam perjanjian antara Raja John Lackland dari Inggris dengan para bangsawan disebut Magna Charta (1215) . Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.

b. Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration is independence (deklarasi kemerdekaan)
Amerika menjadi Negara yang merdeka pada tanggal 4 Juli 1776, Kemudian amerika mengokohkan suatu naskah undang - undang tentang hak yang bernama piagam Bill of rights (1789) dan kemudian piagam ini sekarang telah menjadi bagian dari undang –undang dasar amerika pada tahun 1791
Terjadinya perang dunia I dan II menjadi hak dan martabat manusia terinjak – injak, dan kemudian Amerika serikat dibawah presiden Franklin Delano Rosevelt tahun 1941
Menyatakan di depan kongresnya menilai adanya 4 kebebasan (The four freedom)
Manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, yang meliputi:
a.       kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech)
b.      kebabasan untuk beragama ( freedom of religion/worship)
c.       kebebasan dari rasa takut (freedom from fear)
d.      kebebasan dari kekurangan atau kemelaratan (freedom from want)

c. Revolusi Prancis (1789)

dengan revolusi tanggal 17 juli 1789 melahirkan assemble nationalae, dewan nasional. Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan / kemerdekaan (liberte), kesamaan/ kesamarataan (egalite), dan persaudaraan (fraternite).

D. Di Indonesia

            Perjuangan hak asasi manusia di indonesia yang mencerminkan bentuk pertentangan kepentingan yang benar, boleh dikatakan terjadi setelah masuk dan bercokolnya bangasa asing di indonesia untuk jangka waktu yang lama, sehingga timbul berbagai pahlawan dari rakyat untuk mengusir penjajah. Dengan demikian sifat perjuangan dalam perwujudan tegaknya HAM di Indonesia itu tidak bisa dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan menyeluruh, yaitu kepentingan bangsa Indonesia secara utuh.
            Dimulai pada masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, kemudian dilanjutkan oleh para tokoh yang menjadi pemimpin perlawanan-perlawanan terhadap penjajah yang kemudian menjadi pahlawan bangsa seperti ; Imam Bonjol, Teuku Umar, dan Pangeran Antasari
            Dengan berkembangnya zaman kemudian muncullah berbagai pergerakan yang dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 mei 1908, dan pada 28 oktober 1928 berkumandang sumpah pemuda hingga tercetuslah Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
            Akhirnya ketetapan MPR RI yang diharapkan memuat secara tegas adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa orde reformasi, yaitu selama sidang istimewa MPR – RI yang berlangsung pada tanggal 10 sampai dengan 13 November 1998, berupa lahirnya ketetapan No. XVII/MPR/1998 tentang HAM , yang kemudian menjadi salah satu acuan dasar bagi lahirnya Undang Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang disahkan pada tanggal 23 September 1999, dicantumkan dalam LNRI tahun 1999 NO 165 .
            Sebagai bagian dari HAM , sebelumnya telah pula lahir UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum yang disahkan dan diundangkan di jakarta pada tanggal 26 oktober 1998, serta dimuat dalam LNRI tahun 1998 No.181.

è Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan
(The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt.


Keempat macam macam kebebasan itu meliputi:
a. kebebasan untuk beragama (freedom of religion),
b. kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech),
c. kebebasan dari kemelaratan (freedom from want), dan
d. kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).

è berdasarkan sejarah perkembangannya,
ada tiga generasi hak asasi manusia.
a. Generasi pertama adalah hak sipil dan politik yang bermula di dunia Barat (Eropa), contohnya, hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesamaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul, dan hak untuk berserikat.
b. Generasi kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang diperjuangkan oleh Negara-negara sosialis di Eropa Timur, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak membentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.
c. Generasi ketiga adalah hak perdamaian dan pembangunan yang diperjuangkan
oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika). Misalnya, hak bebas dari
ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan
bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian.
Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal,
meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara
Barat saja. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di
dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Declaration
Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Bunyi Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan: “Sekalian orang
dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka
dikaruniai akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan”. Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia
internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi universal ini kemudian dijadikan
pedoman dan standar minimum penegakan hak asasi manusia oleh negara-negara
yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional yang diwujudkan
dalam konstitusi atau undang-undang dasar setiap negara.

Hasil rumusan mengenai hak asasi manusia oleh negara-negara di dunia,
antara lain, dijabarkan dalam:
a. Declaration on The Rights of Peoples to Peace (Deklarasi Hak Bangsa
atas Perdamaian) oleh negara-negara Dunia Ketiga pada tahun 1984;
b. Bangkok Declaration, diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993;
c. Deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun
1993;
d. African Charter on Human and Peoples Rights (Banjul Charter) oleh
negara-negara Afrika yang tergabung dalam Persatuan Afrika (OAU) pada
tahun 1981;
e. Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) pada tahun 1986 oleh negara-negara Dunia Ketiga;
f. Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara-negara yang
tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990

No comments:

Post a Comment